Pemerintah Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Peraturan Desa No. 08 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan terencana transparan dan sesuai dengan kebutuhan warga.APBDes 2026 disusun sebagai pedoman utama pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun ke depan.
Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa perangkat desa lembaga kemasyarakatan tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa Semampir.
Dalam APBDes 2026 pendapatan desa direncanakan bersumber dari pendapatan asli desa, dana transfer serta sumber pendapatan lain yang sah. Dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah masih menjadi komponen utama dalam menopang keuangan desa. Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan secara proporsional untuk mendukung berbagai program prioritas desa.