You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semampir
Desa Semampir

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PEMERINTAH DESA SEMAMPIR

Penetapan Perdes APBDes T.A. 2026 Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 40 Kali

Pemerintah Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Peraturan Desa No. 08 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan terencana transparan dan sesuai dengan kebutuhan warga.APBDes 2026 disusun sebagai pedoman utama pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun ke depan.

Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa perangkat desa lembaga kemasyarakatan tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa Semampir.

Dalam APBDes 2026 pendapatan desa direncanakan bersumber dari pendapatan asli desa, dana transfer serta sumber pendapatan lain yang sah. Dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah masih menjadi komponen utama dalam menopang keuangan desa. Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan secara proporsional untuk mendukung berbagai program prioritas desa.

Dokumen Lampiran

1767169389508914.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 72.000.000,00 Rp 72.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 72.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan